Soal Sengketa Lahan Warga dan PT Sintang Raya, Camat Kubu: Serahkan Pada Hukum
Camat Kubu Rustam Effendi mengatakan permasalahan sengketa lahan yang terus berkembang di Desa Olak-Olak Kubu jalan terakhirnya harus diserahkan...
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Camat Kubu Rustam Effendi mengatakan permasalahan sengketa lahan yang terus berkembang di Desa Olak-Olak Kubu jalan terakhirnya harus diserahkan kepada jalur hukum. Aksi-aksi sebelumnya sudah sering kali dilakukan namun hasilnya tidak ada.
“Semua pihak memiliki persepsi berbeda, baik masyarakat maupun perusahaan. Sehingga jalan keluar satu-satunya yang perlu dilakukan hanya dengan menyerahkannya ke jalur hukum dengan benar,” kata Camat, Minggu (24/7/2016).
Menurut Effendi saat ini kedua belah merasa benar. Makanya harus diluruskan melalui jalur hukum. Jika memang pihak perusahaan merasa benar, buktikanlah secara hukum begitu juga dengan masyarakat.
“Untuk itu, jalan lain untuk menyelesaikan permasalahan terkait sengketa lahan di PT Sintang Raya dengan masyarakat sudah tidak perlu lagi. Serahkan saja semaunya pada proses hukum,” ungkapnya.