Polisi Bekuk Dua Tersangka Curanmor
Bedasarkan keterangan tersangka Ardan, ia melakukan tindak pidana tersebut bersama temannnya yang bernama Deny Haryanto
Penulis: Ali Anshori | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Jatanras Polsek Pontianak Selatan kembali membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor di Sungai Kakap, Kubu Raya.
Dua tersangka tersebut bernama Deni Haryanto Warga Sungai Itik (23) dan Ardan bin M Taher (22) Warga Sungai Itik. Bersama tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Vario 150.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Jatanras mendapat informasi bahwa tersangka Ardan sedang berada di seputaran Jl Sungai Raya, pada Jumat (22/7/2016) sekitar pukul pukul 17.00 WIB.
Mendapat infotmasi tersebut tim langsung menuju ke TKP l untuk menangkap tersangka. Sesudah itu TSK di bawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk diinterogasi lebih lanjut.
"Bedasarkan keterangan tersangka Ardan, ia melakukan tindak pidana tersebut bersama temannnya yang bernama Deny Haryanto," katanya.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2016 pukul 02.00 kemudian Jatanras Polsek Selatan mengamankan tersnagka Deni Haryanto di Sungai Kakap sekira pukul 02.15 WIB, menjelang subuh.
"Dan tim pun langsung bergeser untuk membawa tersnagka Deny Haryanto ke Polsek Pontianak Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolsek.
Ridho menjelaskan aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka di Jl Sungai Raya Dalam di parkiran Masjid Ikhwanul Mukminin pada 16 Juni lalu. Saat itu korban sedang mendengarkan ceramah kuliah subuh di masjid.
"Saat hendak pulang korban mendapati sepeda motornya telah hilang dicuri maling," katanya.