Dokumen Dukungan Alat Pemenang Lelang Belum Lengkap

Pada pemberitaan itu Ketua Pokja 11, Sumiransyah mengaku sudah menjalankan proses lelang secara benar.

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Firnandy (ujung kiri) menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan oleh satu di antara media cetak tentang pelalangan proyek Jl Simpang Dua-Perawas, Ketapang kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (20/7). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait pemberitaan oleh satu di antara media cetak tentang proses pelelang proyek Jl Simpang Dua-Perawas, Selasa (19/7/2016).

Pada pemberitaan itu Ketua Pokja 11, Sumiransyah mengaku sudah menjalankan proses lelang secara benar.

Di antaranya ke lapangan mengecek dan membaca surat dukungan alat AMP pada perusahaan pemenang lelang. Sehingga jika pada pelaksaan nanti ada kesalahan. Maka yang bertanggung jawab adalah pihak pelaksana seperti Pejabat Pembuat Komitmen.

Berdasarkan Pemberitaan itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Firnandy melakukan jumpa pres sama awak media di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2016).

Firnandy membantah jika kesalahan semua pekerjaan ditanggung PPK.

“Saya mau membantah soal pemberitaan bahwa persoalan mobilisasi alat dalam dokumen lelang jika tak dilaksanakan tanggung jawab kita (PPK-red),” kata Firnandy saat jumpa pres.

Ia menjelaskan dalam proses lelang tentu dukungan alat harus dibuktikan dahulu. “Jadi misalnya ada masalah alat dukungan tak bisa digunakan tentu itu kesalahannya (Pokja-red). Karena masalah proses lelang wewenangnya ada pada Pokja,” ucapnya.

Ditegaskannya pada proses lelang harus ada pembuktian ke lapangan. Serta harus memastikan apakah alat dukungan bisa dimobilisasi ke lokasi pekerjaan.

“Sedangkan yang kita tahu alat yang dimaksudnya itu dalam dokumen penawaran ada di Sanggau,” ungkapnya.

Terhadap dukungan alat AMP itu hingga saat ini pihaknya belum menerima bukti faktual bahwa perusahaan pemenang didukung alat itu.

“Setelah kita pelajari alat yang akan dipakai ada di Sanggau. Hanya tak ada pembuktian alat itu bisa dimobilisasi,” jelasnya.

Lantaran tak ada bukti faktual pihaknya sudah menyurati Pokja. Lantaran sesuai prosedur jika pemenang lelang tak menggunakan alat dalam dokumen lelang adalah salah.

“Makanya kita minta pembuktian bahwa alat itu pasti bisa digunakan,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved