Ini Dokumen yang Diperlukan Untuk Urus NPWP Hilang

Pastikan NPWP yang akan dicetak nantinya sesuai dengan identitas Anda.

Tayang:
Penulis: Zulfikri | Editor: Steven Greatness
NET
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, kartu NPWP saya hilang bagaimana cara mengurusnya apa syaratnya. Mohon bantuannya. 085245109xxx

TERIMAKASIH atas pertanyaan Anda. Berikut ini adalah persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus kartu NPWP yang hilang :

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

3. Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian

4. Fotokopi akta pendirian (khusus wajib pajak badan)

Silakan Anda datang ke kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa persyaratan seperti di atas, kemudian mengisi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP dengan materai Rp 6000.

Jelaskan kronologis kehilangan kartu NPWP, yang terjadi pada Anda ke petugas.

Pastikan NPWP yang akan dicetak nantinya sesuai dengan identitas Anda. Jika tidak sesuai, maka minta kepada petugas untuk melakukan pencetakan ulang.

Karena hal tersebut sangat penting, agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Taufik Wijayanto
Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved