Abdul Muthalib Kaget Namanya Masuk Bursa Calon Ketua PKB Singkawang

Intinya DPP meminta di Singkawang melaksanakan Muscab sesuai dengan AD/ART

Penulis: Novi Saputra | Editor: Arief
TRIBUN/DOK
Abdul Muthalib 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua DPC PKB Singkawang, Abdul Muthalib heran dan terkejut mengenai namanya yang masuk dalam bursa sebagai calon Ketua DPC PKB dalam Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Singkawang.

Abdul Muthalib mengatakan, muscab tersebut ilegal. "Muscab itu ilegal karena menyalahi AD/ART dan bertentangan dengan keputusan DPP PKB, saya tidak tahu menahu mengenai muscab tersebut," tegasnya, Jumat (15/7/2016).

Sebelumnya, bertempat di bekas Kantor DPC PKB Singkawang yang terletak di Jl Alianyang, sejumlah pengurus PAC PKB mengatasnamakan DPC PKB Singkawang menggelar konferensi pers akan melangsungkan Muscab IV PKB Singkawang pada 20 Juli mendatang yang akan igelar di Hotel Sentosa.

Ketua Panitia Muscab, Agus Salim menuturkan pelaksanaan Muscab dilaksanakan berdasarkan amanah AD/ART serta petunjuk yang disampaikan oleh DPP PKB kepada DPC PKB Singkawang sewaktu melakukan silahturahmi di kantor DPC PKB.

"Intinya DPP meminta di Singkawang melaksanakan Muscab sesuai dengan AD/ART," ujarnya.

Adapun pihak yang telah diundang dalam Muscab nanti kata dia adalah kepengurusan dari DPP PKB, para menteri yang berasal dari PKB dan pengurus dan pimpinan DPW PKB Kalbar dan pimpinan fraksi di DPRD Singkawang.

"Muscab dilaksanakan untuk menilai pertanggungjawaban kepemimpinan pengurus cabang, menetapkan pokok program lima tahun ke depan, memilih dan menetapkan ketua dewan suro dan menetapkan ketua dewan tanfidz 2016-2021," jelasnya.

Ia mengatakan, kandidat yang akan maju dalam pemilihan ialah Bahrul Samat, Abdul Muthalib, Abu Bakari, Djabung A Hamid, Agus Salim, Muin dan Zainal Abidin.

"Masing-masing nama punya kompetensi untuk duduk menjadi dewan suro dan dewan tanfidz PKB Singkawang," kata dia.

Kata dia, dalam mekanisme pancalonan akan dilakukan dua tahap, pertama ialah memilih Ketua Dewan Suro PKB Singkawang kemudian memilih ketua dewan tanfidz, dengan persetujuan dewan suro terpilih.

"Kemudian dilakukan pembentukan tim formatur untuk menyusunan personalia DPC PKB Singkawang," jelasnya.

Dalam pemilihan nanti hak suara ada pada 5 di DPAC dan pengurus DPC secara kolektif.

"Sementara DPP dan DPW tidak memiliki hak suara mereka hanya datang menghadiri secara keseluruhan ada 7 hak suara yang memberikan suara yakni 5 suara dari PAC, 1 suara dari DPAC secara koletif dan 1 suara dari Perempuan bangsa yang merupakan organisasi ortonom PKB," jelasnya.

"Karena memang waktunya diselenggarakan saat ini, kebetulan saja dekat dengan pilwako, dan saya tegaskan PKB Singkawang tidak pecah" pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Abdul Muthalib atau akrab disapa Haji Dol menuturkan pihak yang mengaku akan melaksanakan Muscab hendaknya membaca ulang keputusan DPP PKB.

"Saya tegaskan itu ilegal, panitia atau siapapun yang melakukan Muscab harus membaca lagi keputusan DPP PKB Pusat yang ditandatangi Ketum DPP PKB Pusat Pak Muhaimin Iskandar," katanya.

Selain itu kata dia SK DPP PKB Pusat sudah memutuskan dirinya untuk maju pada Pilwako nanti.

Kata dia, dalam surat DPP PKB Nomor 15118/DPP-03/VI/A.2/V/2016 tentang penetapan Abdul Muthalib sebagai calon Wali Kota Singkawang periode 2017-2022 dari Partai Kebangkitan Bangsa yang ditandatangi HA Muhaimin Iskandar MSi selaku Ketua Umum PKB dan H Abdul Kadir Karding selaku Seketaris Jenderal DPP PKB di Jakarta tertanggal 18 Mei 2016.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved