Gugat Cerai Tapi Pasangan Menghilang! Begini Caranya
Tenggang waktu antara pengumuman terakhir dengan hari persidangan sekurang-kurangnya tiga bulan.
Penulis: Zulfikri | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, mau tanya kenapa jika satu pihak (suami atau istri) tidak diketahui alamatnya, waktu sidangnya lama?
081544122xxx
Terima kasih atas pertanyaannya.
Apabila pihak tergugat dalam perkara perceraian tidak diketahui alamatnya, maka berdasarkan pasal 27 ayat (1) ayat (2) dan (3) PP No 9 Tahun 1975, panggilan untuk tergugat dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
BACA: Cerai berkali-kali, Pria Ini Temukan Cinta dalam Sosok Boneka Seks
Selain itu pengadilan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain yang ditetapkan pengadilan sebanyak dua kali dengan tenggang waktu sebulan antara pengumuman pertama dan kedua.
Tenggang waktu antara pengumuman terakhir dengan hari persidangan sekurang-kurangnya tiga bulan, sehingga dari pengumuman pertama dengan hari persidangan adalah empat bulan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Rustam A Kaderi
Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak