Syarif Abdullah Desak Polisi Tindak Penghina Presiden Jokowi
Seharusnya polisi cepat bertindak, ini bukan delik aduan, jangan nunggu lagi
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID PONTIANAK - Dunia maya dihebohkan dengan komentar seorang netizen yang melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo melalui akun Facebook bernama Davara Derry
Dalam status komentar Davara Derry menuliskan " kalian bangga punya Presiden bermuka norak seperti ini! , Binatang ini Joko Widodo_Bukan Manusia, Haram bagiku kalau aku mati karna kau! , Presiden P*p*knya Kau : Hihihi..
Selain menuliskan komentar penghinaan, akun ini juga memasang foto Presiden RI Joko Widodo dengan yang menggunakan baju kotak-kotak yang menjadi ciri khasnya.
Tak sedikit netizen berang dan marah terhadap komentar atas Davara Derry yang melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Bahkan juga ada yang bilang akun itu adalah akun palsu.
Terkait adanya akun FB dari netizen yang berkomentar menghina kepala negara ini, anggota DPR RI H Syarif Abdullah Alkadrie SH MH meminta polisi cepat bertindak.
"Seharusnya polisi cepat bertindak, ini bukan delik aduan, jangan nunggu lagi," kata Syarif Abdullah pada Senin (11/7/2016).
Ia mengatakan, penghinaan terhadap kepala negara itu sudah ada aturan dan ketentuan hukum pidana. Selain itu bila dilakukan melalui media sosial, juga bisa dikenakan UU ITE.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan membuat komentar melalui media sosial.
Jika ada kebijakan yang kurang berkenan, bisa menyampaikan aspirasi tersebut dengan aturan berlaku, seperti di antara menyampaikannya kepada anggota DPRD atau DPR RI yang merupakan wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Ketentuan atau peraturan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 256 RUU KUHP berbunyi: "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dipidana denda paling banyak Kategori IV." (Kategori IV maksudnya denda maksimal yakni Rp300 juta)
Pada Pasal 266 RUU KUHP berbunyi: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wapres dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dipidana denda paling banyak Kategori IV."