Idul Fitri 1437 H
Bos Gafatar Lebaran di Mana?
Musadeq dan dua tersangka lainnya masih ditahan sambil menunggu berkas mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ahmad Musadeq dan dua tersangka lainnya kasus penistaan agama serta dugaan makar oleh kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), merayakan Lebaran di tahanan Bareskrim.
"Musadeq Lebaran juga, ada di tahanan (Bareskrim) dia. Keluarganya juga kemarin banyak yang jenguk," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto pada Tribunnews.com, Kamis (7/7/2016).
BACA: Warga Limbung Terbebani Berdirinya Bangunan Gafatar yang Terus Berlanjut
Diutarakan jenderal bintang satu itu, hingga kini Musadeq dan dua tersangka lainnya masih ditahan sambil menunggu berkas mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
"Berkasnya kan sudah dikirim beberapa minggu lalu, dari sebelum Lebaran ke Kejaksaan. Sampai sekarang belum ada jawaban apa P21 atau P19," kata Agus.
Untuk diketahui, tiga mantan pimpinan Gafatar yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya ditahan di Bareskrim sejak Rabu (25/5/2016) silam.
Mereka diproses hukum atas kasus penistaan atau penodaan agama serta dugaan makar yang dilakukan oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Dalam kelompok itu, Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam nusantara.
Lalu wapresnya dijabat Mahful Muiz Tumanurung.
BACA: Aset Eks Gafatar di Ella Hilir Dijarah Warga
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Musadeq dan pengikutnya.
Pelapor di kasus ini yaitu H Muhammad Tahir yang membuat laporan bernomor LP/48/I/2016 Bareskrim, pada 14 Januari 2016 soal penistaan agama.
Berkas kasus ini sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan. Dan penahanan ketiga tersangka juga telah diperpanjang hingga 40 hari ke depan hingga berkas nyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.