Sanksi Terlambat Perpanjang SIUP
Sanksi tersebut akan diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 minggu
Bun, kalau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) habis masa berlakunya dapat dikenakan sanksi tidak, SIUP yang habis masa berlakunya bisa diperpanjang lagi tidak atau harus buat baru. Terimakasih.
089698811xxx
Sanksi Administratif sampai Pencabutan SIUP
Bagi Perusahaan yang lalai untuk memperpanjang SIUP yang telah habis atau lewat waktu masa berlakunya maka kami dari pihak penerbit SIUP akan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan perdagangan yang telah memiliki SIUP.
Sanksi tersebut akan diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan dikeluarkan.
Jika sanksi tersebut diabaikan atau tidak dihiraukan oleh penanggung jawab usaha tersebut maka pihak kami akan mengenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP paling lama 3 bulan dengan mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara SIUP.
Apabila perusahaan atau usaha tersebut tetap melalaikan sanksi yang diberikan untuk perpanjangan SIUP yang telah habis masa berlakunya, maka kami akan mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP.
Namun, pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud diatur lebih terperinci melalui peraturan daerah (Perda) masing-masing wilayah, yang tentunya wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIUP yang telah habis atau lewat waktu masa berlaku dimaksud belum dicabut, maka Anda tetap dapat memperpanjang SIUP tersebut dengan persyaratan sebagaimana diatur oleh pemerintah Kabupaten atau Kota setempat pada wilayah pemilik atau penanggung jawab perusahaan perdagangan. Semoga bermanfaat. Terimakasih.
Junaidi
Kepala BP2T Kota Pontianak