Oknum Dosen Tersangka

Senin, Polisi Kembali Periksa DP

Polresta Pontianak mendapatkan arahan dan petunjuk dari Polda Kalbar untuk segera dilanjutkan penanganan...

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Usai menjalani pemeriksaaan sekitar lima jam, oknum dosen DP (kemeja cokelat muda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencabulan terhadap siswi SMKN di Pontianak, di Mapolresta Pontianak, Kamis (23/6/2016) sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak mendapatkan arahan dan petunjuk dari Polda Kalbar untuk segera dilanjutkan penanganan dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasca di lakukannya gelar perkara terhadap kasus pelecehan seksual terhadap siswi magang di Patria Education.

BACA JUGA: Ada 26 Adegan Kasus Pelecehan Seksual Siswi Magang oleh Oknum Dosen

Seperti yang diketahui, DP Pemilik Patria Education resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/6/2016) kemarin oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak setelah menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Siswi Pelapor Dosen Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Namun setelah di tetapkan tersangka, tetapi aparat kepolisian belum melakukan penahanan terhadap DP.

BACA JUGA: Terkait Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpanya, Ini Jawaban Sang Dosen

Wakapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah kembali menegaskan bahwa terlapor kasus pelecehan seksual siswi magang Patria Education stasusnya telah menjadi tersangka dan pihaknya pun telah gelar perkara di Polda Kalbar.

Dia menuturkan, dalam rapat gelar perkara tersebut ada beberapa poin yang menjadi catatan penyidik, yakni bahwa tersangka dianggap layak untuk ditahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved