PAD Melawi Terancam Berkurang
Jika pemerintah pusat, melakukan pembatalan perda secara keseluruhan, tentu hal tersebut merugikan daerah.
Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah (BPTPMD) Kabupaten Melawi Kusmahendri mengungkapkan pihak masih perlu mempelajari lebih lajut mengenai pembatalan Perda satu di antaranya mengenai retribusi izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita belum bisa kasi komentar. Kita lihat dahulu, apakah pembatalan secara keseluruhan atau tidak," ungkapnya.
Dia mengatakan jika pemerintah pusat, melakukan pembatalan perda secara keseluruhan, tentu hal tersebut merugikan daerah. Sebab retribusi, tersebut menjadi sakah satu sektor Pendapatan Aset Daerah (PAD).
"Yang jelas akan mengurangi PAD," ungkapnya.
Dia mengatakan selama ini, pemasukan retribusi IMD paling besar dari retribusi lainya. Pada 2015 retribusi IMB mencapai kisaran Rp 400 juta.
"Tahun ini kita tergetkan juga kisaran Rp 400 juta," ungkapnya.
Kendati demikian pihaknya siap, jika harus melakukan revisi pada Perda IMB tersebut.
"Jadi kita perkirakan perpasal. Bukan keseluruhan. Kalau pembatalan keseluruhan berarti pemerintah pusat, membuat ketidakberesan," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/perda_20160622_160952.jpg)