Penjual Miras Kena Tipiring, Didenda Rp 500 Ribu

Di antaranya arak putih sebanyak 19 botol aqua ukuran 600 ml, dan tajok sebanyak 21 botol aqua ukuran 600 ml.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Steven Greatness
NET
Minuman keras 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kapolres Landak AKBP Wawan Kristyanto melalui Kabag Ops AKP Sukemi, mengungkapkan, selain mengrebek home industri Minuman Keras (Miras) dan menangkap pelaku judi pada saat operasi pekat.

Pihaknya juga berhasil menangkap penjual minuman keras yakni SP alias AK (52) di rumahnya yang beralamat di Pasar Baru, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang pada Rabu (15/6/2016) malam.

"Karena memang tiap malam kita lakukan operasi pekat, dan saat itu kita sudah mendapatkan informasi di rumah SP ada jual arak dan tajok. Kemudian kita cek memang benar," ujar Sukemi kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).

Lanjutnya lagi, dari pengecekan tersebut ditemukan barang bukti. Di antaranya arak putih sebanyak 19 botol aqua ukuran 600 ml, dan tajok sebanyak 21 botol aqua ukuran 600 ml.

"Pengakuan SP, dia dapat minuman itu dari luar Ngabang," katanya.

Dijelaskannya lagi, bahkan pada saat itu di rumah SP yang juga membuka usaha bola biliar itu. Didapati lima orang yang tengah asyik minum.

"Jadi SP dan lima orang kita bawa juga ke Mapolres Landak untuk diminta keterangan," tambahnya.

Kemudian SP selaku penjual dan lima orang peminum diberi sangsi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Ngabang.

"Kemarin hari Kamis langsung kita sidangkan. Jadi SP kena denda Rp 500 ribu, dan lima orang masing-masing Rp 150 ribu," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved