Kejahatan Seksual di Kantor Pemerintah
BREAKING NEWS: Gadis 15 Tahun Diperkosa di Kantor Inspektorat Sanggau
Tersangka diancam minimal 10 tahun penjara, tapi bisa 15 tahun dan bahkan hukuman mati
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Arief
IST
Dua tersangka kasus pemerkosaan di Inspektorat Sanggau, AR (kanan) dan JP (kiri) saat diamankan di Polsek Kapuas, Minggu (5/6/2016).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerkosaan terjadi di Kantor Inspektorat Kabupaten Sanggau, Sabtu (4/6/2016) pukul 04.30 WIB.
Korbannya adalah CE (15) yang diduga diperkosa oleh dua pemuda berinisial AR (21) dan JP (20).
"AR merupakan tenaga honorer di Kantor Inspektorat Kabupaten Sanggau, " kata Kapolsek Kapuas, AKP Bambang Suharno melalui ponselnya, Minggu (5/6/2016) malam.
Kapolsek mengatakan, kedua tersangka telah ditahan. Polisi juga telah mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, mencatat saksi, serta melakukan visum terhadap korban
"Tersangka diancam minimal 10 tahun penjara, tapi bisa 15 tahun dan bahkan hukuman mati, " tegasnya.
BACA JUGA: Kronologi Pemerkosaan di Kantor Inspektorat Sanggau
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tsk-pemerkosaan_20160605_230343.jpg)