Kasus Bebasnya Sabarudin, Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan Seksual Temui Wakajati Kalbar
Saat ini koalisi tengah menyusun majelis eksaminasi untuk kasus tersebut.
Penulis: Ali Anshori | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan Seksual Kalbar menemui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menyampaikan soal upaya eksaminasi publik terhadap kasus bebasnya Sabarudin, pelaku prostitusi anak.
"Kami menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan koalisi adalah langkah masyarakat sipil dalam mengawal kasus-kasus kejahatan seksual. Sehingga upaya ini tidak berseberangan dengan upaya hukum yang sudah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat," kata Aseanty Pahlevi, anggota Koalisi dari Jurnalis Perempuan Khatulistiwa Jumat (27/5/2016).
Saat ini koalisi tengah menyusun majelis eksaminasi untuk kasus tersebut. Majelis yang terdiri dari mantan hakim, mantan jaksa, akademisi, praktisi hukum serta organisasi sosial kemasyarakatan. Majelis itu yang nantinya akan menelaah kasus tersebut berdasarkan dokumen-dokumen yang didapat.
Menurut dia, koalisi juga sudah menyurati perwakilan Komisi Yudisial RI di Kalbar, untuk menindaklanjuti dugaan adanya mafia peradilan dalam kasus bebasnya Subarsono.
"Kami menemukan dugaan adanya kejanggalan dalam proses persidangan kasus tersebut, dari pengamatan beberapa jurnalis yang mengikuti jalannya persidangan," ungkapnya.
Budi Darmawan, koordinator perwakilan Komisi Yudisial RI di Kalbar menambahkan surat yang disampaikan koalisi pada KY akan segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Pontianak, untuk meminta salinan putusan.
"Terlebih lagi dari informasi pihak kejaksaan disebutkan bahwa kasus dengan terdakwa Sabarudin, merupakan kasus split dari terdakwa atas nama Karlin dan Mumun, yang sudah diputus satu tahun penjara," katanya.
"Fakta-fakta mengenai kejanggalan di persidangan seperti yang telah diungkapkan koalisi akan kami verifikasi lebih lanjut," imbuh Budi.