Fraksi PDIP Kecewa Paripurna Raperda Masyaralat Adat Tertunda

Raperda itu menjadi pro dan kontra di kalangan internal anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/SAHIRUL HAKIM
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar saat mengelar jumpa pers terkait raperda masyarakat adat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalbar mengelar jumpa pers terkait tertundanya sidang paripurna dalam pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Masyarakat Adat.

Raperda itu menjadi pro dan kontra di kalangan internal anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Dalam jumpa pers anggota Fraksi PDI Perjuangan, Martius Sudarno mengaku, tidak mencapai kuorum sidang paripurna, satu di antara penyebab bahwa jadwal sidang paripurna yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) terlalu singkat waktunya.

Karena itu, informasi ke anggota dewan tidak sampai seluruhnya.

"Banyak teman-teman tidak hadir hingga paripurna tidak kuorum dan harus diskor sampai dijadwalkan kembali oleh Banmus," ujar Martius Sudarso didamping Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalbar, M Jimi dan anggota fraksi lainnya, di ruangan Fraksi PDIP DPRD Kalbar, Jumat (27/5/2016).

Atas ketidakhadiran anggota dewan DPRD Kalbar dalam paripurna tentang raperda masyarakat adat waktu lalu, Fraksi PDIP sangat menyesalkan anggota dewan yang tidak hadir.

"Mengapa kami sangat menyesal, karena jadwal di DPRD sangat padat. Kalau setiap kali sidang paripurna tidak memenuhi kuorum, kami mempertanyakan bagaimana rasa tanggungjawab teman-teman sebagai anggota DPRD," ucapnya.

Maka dari itu kata Martius Sudarso, fraksi PDIP akan berusaha sekuat mungkin apa yang menjadi program DPRD Kalbar termasuk program pembahasan perda yang sudah masuk dalam program pembentuk pemerintah daerah tahun 2016 harus segera dilaksanakan.

"Memang sinyalir bahwa ada beberapa pihak memang, nampak sangat keberatan untuk membahas raperda masyarakat adat. Raperda ini adalah inisiatif DPRD, merupakan kelanjutan dari pembahasan DPRD periode yang lalu. Jadi periode yang lalu tidak sempat dibahas, hingga baru dibahas periode kali ini," jelasnya.

Disinggung ada tokoh atau masyarakat yang kurang setujui dengan Raperda tentang masyarakat adat tersebut. Sudarno menilai tak ada masalah, alasannya baca di harian cetak Tribun Pontianak edisi Sabtu (28/5/2016). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved