Bagaimana Cara Mengurus NPWP Hilang?

Bun, tolong tanyakan kepada kantor pajak, bagaimana cara mengurus kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hilang.

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief
NET
Ilustrasi 

Bun, tolong tanyakan kepada kantor pajak, bagaimana cara mengurus kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hilang. Mohon bantuannya.

085822119xxx

Bawa Surat Kehilangan dari Kepolisian

Terimakasih atau pertanyaan Anda. Berikut ini adalah persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus kartu NPWP yang hilang:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
3. Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian
4. Fotokopi akta pendirian (khusus wajib pajak badan)

Silakan Anda datang ke kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa persyaratan seperti di atas. Kemudian mengisi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP dengan materai 6.000. Jelaskan kronologis kehilangan kartu NPWP yang terjadi pada Anda kepada petugas.

Pastikan NPWP yang akan dicetak nantinya sesuai dengan identitas Anda. Jika tidak sesuai, maka minta kepada petugas untuk melakukan pencetakan ulang. Sebab, hal tersebut sangat penting, agar ke depannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Taufik Wijayanto
Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved