Polres Sambas Amankan Lima Ton Gula Ilegal
Jajaran personel Satuan Reskrim Polres Sambas berhasil mengamankan satu unit truk yang bermuatan gula putih kurang lebih seberat 5 ton.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Jajaran personel Satuan Reskrim Polres Sambas berhasil mengamankan satu unit truk yang bermuatan gula putih kurang lebih seberat 5 ton.
Kapolres Sambas AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto mengatakan pihaknya mengamankan S (31) yang dididuga pemilik gula ilegal yang dimasukan melalui pintu perbatasan Malaysia dan Bengkayang pada Senin (23/5/2016) kemarin.
"Gula dan truknya saat ini telah kita amankan di Mapolres sebagai barang bukti," ujarnya saat ekspose di Mapolres Sambas Selasa (24/5/2016).
Ia menceritakan proses penangkapan bermula atas laporan masyarakat yang melihat keberadaan truk dengan Plat Nomor KB 8904 SB Jl Karangan Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Setelah diperiksa petugas menemukan gula putih ilegal dari Malaysia dengan kemasan 50kg.
"Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 91 Subsider Pasal 142 UU RI No.18 Th 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Subsider Pasal 8 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegasnya.