Diberi Sanksi oleh Ditjen Perhubungan Udara, Lion Air Lapor ke Polisi

Lion Air mendapat dua sanksi, yaitu pembekuan layanan operasi ground handling selama lima hari kerja atau tujuh hari kalender...

Editor: Mirna Tribun
Warta Kota/Banu Adikara
Direktur Lion Air Edward Sirait usai konpers Lion Air, Kamis (19/5/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menanggapi sanksi yang dijatuhkan Ditjen Perhubungan Udara, manajemen maskapai Lion Air melapor ke polisi.

Lion Air mendapat dua sanksi, yaitu pembekuan layanan operasi ground handling selama lima hari kerja atau tujuh hari kalender dan pelarangan mengajukan izin rute baru selama enam bulan.

Terkait pemberian sanki ini, Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait keberatan dan akan mencari keadilan atas sanksi yang menurutnya sangat merugikan Lion Air.

"Kita tidak menyebut materi,kalau bicara materi bisa triliunan, namun keberlangsungan hidup perusahaan, kita punya 27 ribu karyawan, dan kita diragukan investor dan masyarakat," kata Edward dalam konferensi pers di Gedung Lion Air, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).

Edward menuding, Kemenhub dalam menjatuhkan sanksi kepada Lion Air tidak melalui proses investigasi terlebih dahulu.
Atas dasar itu, dia mengatakan akan mempolisikan pihak yang memberikan sanksi ke Lion Air dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub.

"Kita akan lapor polisi, apakah pemberian sanksi itu sesuai kewenangan atau tidak," kata Edward.

Edward mengatakan akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri. 

Namun Edward tidak mengungkapkan tindak pidana apa yang dilaporkannya.

"Biar kepolisian yang akan memprosesnya bukan wewenang kita untuk menyebut, nanti dianggap mendahului," kata dia.(Acep Nazmudin)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved