Dana Desa Bukan Untuk Bangun Kantor Desa
Harus lebih difokuskan lagi untuk infrastruktur perdesaan dan sarana dan prasarana perdesaan tidak boleh bangun kantor kepala.
Penulis: Novi Saputra | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menuturkan, dana desa yang dikucurkan pemerintah tidak diperbolehkan lagi untuk pembangunan kantor desa.
Dia mengatakan, dana desa diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur perdesaan. Ini adalah hasil evaluasi pengucuran dana desa periode 2015 silam.
"Harus lebih difokuskan lagi untuk infrastruktur perdesaan dan sarana dan prasarana perdesaan tidak boleh bangun kantor kepala. Fokus untuk pembangunan dan mengembangkan infrastruktur pedesaan," kata Marwan Jafar di Singkawang Minggu (15/5/2016).
Kata dia kebijakan ini sudah tertuang di dalam SKB Tiga Menteri masing-masing dua menteri lainnya adalah menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
"Sudah diterbitkan SKB tiga menteri 2016 tentang itu, kalau sudah ya sudah tapi 2016 tidak boleh lagi. Sudah diterbitkan peraturan menteri desa 21 tahun 2016 prioritas utamanya tetap infrastruktur," katanya
Terkait pencairan dana desa kata dia bulan ini telah dimulai pencairan ke desa-desa dengan besaran 60 persen dari total keseluruhan dana yang dicairkan.
Tahap ini akan sampai pada Agustus, untuk tahap selanjutnya dimulai dari Agustus akan diproses pencairan sebesar 40 persen.
"Semua yang nonkota dapat (dana desa). Bulan ini sudah mulai dicairkan dan proses sekarang hingga Agustus, tahap sekarang 60 persen pencairannya selebihnya Agustus ke depan 40 persen. Intinya lancar-lancar saja," katanya.