Michael Jeno: Aset di Luar Negeri Jangan Jadi Hot Money

Perlu pengaturan baru di bidang permodalan untuk diharuskan tetap berputar di Indonesia setidaknya sepanjang 3 tahun artinya tidak berkarakter...

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
DOK.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalbar Michael Jeno. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PDIP mendukung penuh dan siap menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah) sandingan RUU Tax Amnesty usulan FPDIP di Rapat kerja Komisi 11 dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada Kamis (24/4/2016) lalu.

Menurut Kepala Poksi Komisi 11 DPR RI FPDIP, I Gusti Agung Wirajaya hal yang paling mendasar, PDIP ingin ruang lingkup atau obyek RUU diperluas sehingga bukan saja kepentingan praktis berupa pemenuhan kebutuhan likuiditas.

Selain untuk pembiayaan pembangunan tetapi juga kebutuhan strategis yaitu restrukturisasi perekonomian bisa dicapai termasuk untuk Pembaharuan sistem perpajakan menjadi lebih berkeadilan.

Perubahan ruang lingkup RUU tersebut berkonsekuensi perlunya perubahan Judul menjadi, RUU Pernyataan Pajak dan Repatriasi Harta. Perluasan ruang lingkup RUU juga akan memperluas obyek bukan hanya terkait harta yang diparkir di Luar Negeri (disclosed assets) di negara tax heaven tetapi juga undisclosed assets di dalam negeri.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP dari Daerah Pilihan Kalbar, Michael Jeno menginformasikan isu krusial lain yang ingin diperjuangkan PDIP adalah terkait penempatan dan penggunaan dana-dana repatriasi yang kelak masuk.

"Karena kita ingin ada restrukturisasi perekonomian, maka sepatutnya RUU juga memastikan bahwa hanya sektor-sektor produktif yang sesuai dengan fokus pemerintahan Jokowi-JK seperti infrastructure, industry dan UMKM yang akan dibiayai dana-dana tersebut," ujarnya kepada Tribun pada Jumat, (13/5/2016).

Sebelumnya ia mengatakan PDIP juga setuju dengan presiden bahwa tarif diperbesar dari draft awal baik untuk WP yang akan menempuh skema non repatriasi (menjadi 6 % -9 % -12 %) maupun untuk skema repatriasi (5%-6%-7%) untuk masing-masing jangka waktu 1-3-6 bulan pengembalian.

"Oleh karenanya, perlu pengaturan baru di bidang permodalan untuk diharuskan tetap berputar di Indonesia setidaknya sepanjang 3 tahun artinya tidak berkarakter sebagai hot money, yang masuk sesaat kemudian keluar dari perekonomian Indonesia," ujarnya.

Untuk masa pembahasan, PDIP katanya menyusulkan setelah reses. Pihaknya setuju dilakukan secara intensif sehingga tidak melanggar tata tertib.

"PDIP tidak setuju pemaksaan target waktu penyelesaian yang mengorbankan prinsip kehati-hatian apalagi PDIP mendorong partisipasi luas masyarakat melalui sidang-sidang terbuka di Panja RUU ini,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved