Kapuas Hulu dan Bengkayang MoU Integrasi Peserta JKN-KIS

Andayani Budi Lestari menyatakan, tidak seluruhnya program Jamkesda yang ada di Indonesia, telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/SAHIRUL HAKIM
Gubernur Kalbar, Cornelis MH saat membuka acara Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama BPJS Kesehatan se Provinsi Kalbar tahun 2016, di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (12/5/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, Jaminan Kesehatan merupakan salah satu jaminan sosial berupa perlindungan kesehatan. Agar setiap penduduk Indonesia memperoleh manfaat pemeIiharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari menjelaskan, BPJS merupakan badan yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Kepesertaan JKN-KIS terdiri dari dua jenis Kepesertaan yaitu, Penerima Bantuan luran (PBI) dan Non Penerima Bantuan luran (Non PBI).

"Peserta kategori PBI terdiri dari, dua jenis melalui mekanisme pendaftarannya yaitu, PBI APBN di daftarkan oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran penerimaan APBN dan PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kota melalui APBD atau disebut Jamkesda," jelasnya dalam katasambutan dalam acara Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama BPJS Kesehatan se Provinsi Kalbar tahun 2016, di Ruangan Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (12/5/2016).

Andayani Budi Lestari menyatakan, tidak seluruhnya program Jamkesda yang ada di Indonesia, telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan hal tersebut tergantung pada pemerintah daerah masing-masing. Apakah telah mengintegrasikan Program Jamkesdanya atau belum.

"Namun berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial menyebutkan bahwa sifat kepesertaan JKN-KIS adalah wajib, sehingga program Jamkesda yang ada di seluruh Indonesia pada akhirnya diwajibkan berintegrasi dengan BPJS Kesehatan," ucapnya.

Andayani menuturkan, sebelas kabupaten/kota di Kalbar telah mengintegrasikan penduduknya menjadi Peserta JKN-KIS PBI yang di daftarkan, oleh Pemerintah Daerahnya masing-masing. "Hari ini tanggal 12 Mei 2016 ada 2 Kabupaten yang menandatangani PKS integrasi penduduknya menjadi Peserta JKN-KIS PBI yaitu, Kabupaten Bengkayang sebanyak 3.500 jiwa, dan Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 10.000 jiwa," katanya.

Total Kabupaten Kota yang sudah terintegrasi adalah sebanyak 13 Kabupaten kota di Kalbar. Penduduk yang didaftarkan adalah, yang masuk dalam kategori miskin dan tidak mampu yang berhak mendapat perlindungan kesehatan.

"Sehingga mereka tidak perlu lagi, memikirkan biaya pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Sebagai informasi, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis," katanya.

Secara keseluruhan kata Andayani, cakupan peserta JKN-KIS di Kalbar adalah sebanyak 47.84 persen, dimana cakupan peserta terbesar terdapat di Kabupaten Kayong Utara yaitu 77,87 persen. Cakupan peserta terendah berada di Kabupaten Sanggau yaitu sebesar 27.84 persen.

"Atas prestasinya Kabupaten Kayong Utara memperoleh penghargaan sebagai Kabupaten dengan tingkat cakupan semesra terbanyak se Kalbar," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved