Liputan Khusus

Dewan Pendidikan Nilai Tidak Efektif

Pemindahan status kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke dari provinsi juga tidak menjamin kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah.

Editor: Steven Greatness

TRIBUNPONTIANAK,CO.ID, PONTIANAK - Anggota Dewan Pendidikan Kalbar, Eusabius Bunau, menilai Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tersebut sudah betul. Tapi kalau masalah alih status SMA dan SMK kebijakan dari kabupaten kota ke provinsi, untuk pelaksanaannya tidak akan efektif.

Apalagi kalau provinsi yang menangani semua itu. Jumlah sekolah SMA dan SMK se-Kalbar sangat banyak. Tidak akan mampu tertangani. Maka nanti hasilnya tidak efektif dengan semestinya.

Selain itu berdasarkan kelengkapan dinas di kabupaten kota terdapat Kabid Dikmenum SMA dan SMK. Lalu nanti mereka-mereka ini, akan dikemanakan dan apa kerja? Sebab, bidang tersebut sudah diambilalihkan.

Pemindahan status kewenangan pengelolaan SMA dan SMK ke dari provinsi juga tidak menjamin kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah tersebut. Dari segi rentang kendali akan sulit dilakukan.

Maka dengan ini kepada pemerintah agar kedudukan SMA dan SMK harus tetap berada di kabupaten dan kota. Tujuannya untuk memudahkan dalam pengawasan dan penyelenggaraannya. Saya tidak yakin pemerintah provinsi mampu melakukan semuanya. Karena jumlah sekolah SMA dan SMK cukup banyak.

Akan lebih baik fungsi koordinasi antara pemprov dan pemkab/pemkot dan Dikbudprov dan Dikbud kabupaten dan kota yang diperkuat. Undang-undang itu sepertinya sedikit bertentangan dengan semangat otonomi daerah, yang dipusatkan di daerah sesuai dengann konsep awal otonomi daerah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved