Warga Sepok Laut Minta Cabut Status Hutan Lindung

Sebab status kawasan hutan lindung itu merambah ke areal tambak bandeng seluas 1500 hektare.

Penulis: Madrosid | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Masyarakat Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya yang tergabung dalam organisasi Masyarakat Peduli Ekonomi Pesisir, mengharap pemerintah dapat mencabut status Kawasan Hutan Lindung pada wilayahnya.

Status itu, membuat mereka terikat untuk melakukan aktivitasnya. Sebab status kawasan hutan lindung itu merambah ke areal tambak bandeng seluas 1500 hektare.

"Tentunya sangat membuat kami terganggu. Padahal sebelum SK penetapan kawasan hutan lindung itu, kami sudah menggarap dan membuka tambak yakni pada tahun 1998. Sedangkan SK penetapan hutan lindung itu baru diterbitkan tahun 2000," kata Ketua Kelompok Petambak Mina Karya Bersama, M Nur Ambo'tang, di Sungai Raya, Minggu (8/5/2016).

Sebelumnya, penetapan status hutang lindung itu sesuai terbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 259/KPTS-II/2000 tertanggal 23 Agustus tahun 2000 menyatakan sebagian besar kawasan Desa Sepok Laut masuk dalam kawasan hutan lindung diantaranya pemukiman penduduk, jalan, sekolah, tambak dan lainnya.

"Jika ini masih tetap diberlakukan. Gimana nasib kami, ribuan hektare tambak ikan bandeng yang menjadi sumber penghasilan kami dan masyarakat yang telah digarap sejak puluhan tahun silam," katan mantan Kepala Desa Sepok Laut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved