Gerakan Fajar Nusantara
Bupati Tegaskan Tolak Kedatangan Kembali Eks Gafatar di Sintang
Informasi intelijen terkait rencana Eks Gafatar ke Kalimantan Barat yang dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Warih Sado
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Menyusul adanya informasi intelijen terkait rencana Eks Gafatar ke Kalimantan Barat yang dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Warih Sadono belum lama ini.
Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan penolakannya terhadap masuknya eks Organisasi Gerakan fajar Nusantara (Gafatar) ke wilayah Kalimantan barat khususnya Kabupaten Sintang.
“Prinsipnya Gafatar organisasi terlarang dan kita telah menangani pemulangan mereka ke tempat asalnya. Kita kan telah lakukan kesepakatan dengan gubernur tidak akan menerima eks organisasi sesat itu,” ungkap Jarot, Minggu (1/5/2016).
Jarot mengatakan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gafatar menganut ajaran sesat bila dipaksakan akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Sebagian besar warga eks gafatar yang telah dipulangkan tahun lalu belum memiliki KTP Kalbar. Sulit menerima mereka kembali ke Kalimantan Barat," tegasnya.
Sebelumnya pada 21 Januari 2016, sebanyak sembilan Kepala Keluarga (KK) terdiri atas 47 jiwa eks Gafatar di Desa Simba Jaya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang telah dievakuasi ke Pemerintah Provinsi, lantas dipulangkan ke daerah asal.