Polresta Pontianak Kembali Ungkap Penipuan Berkedok Umroh
Namun sejak medio Agustus 2014, perusahaannya sudah tidak ditunjuk lagi sebagai perwakilan resmi PT Arminareka Perdana.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Steven Greatness
Untuk itu, Kapolresta mengimbau kepada warga masyarakat, agar sedapat mungkin memilih jasa travel penyelenggara haji dan umrah yang kredibel. Dan tak tergiur dengan tarif murah yang ditawarkan, agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Harga yang ditawarkan satu kali berangkat, sekitar Rp 13 juta sampai Rp 17 juta, untuk umroh sembilan hari. Termasuk murah ya, tapi jangan sampai tertipu. Makanya lebih teliti lagi," sambung Tubagus.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terungkap. Pada Sabtu (26/3/2016), Polresta Pontianak juga pernah mengungkap kasus penipuan atau penggelapan dana penyelenggaraan haji dan umroh.
Yunia Soebari alias YS (60) ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Modus yang dijalankannya, sama seperti yang dilakukan oleh tersangka H Herman. Dengan menawarkan tarif di bawah harga rata-rata yang di tawarkan jasa perjalanan ibadah umroh lainnya.