Pengedar Sabu Ditangkap di Hangmui

Polisi Telusuri Uang Rp 90 Juta dari Tersangka Pengedar Sabu

Dari tersangka LL dan ME didapati barang bukti berupa 21 Paket Sabu berbagai ukuran.

Penulis: Novi Saputra | Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/NOVI SAPUTRA
Tersangka berinisial LL dan MP di Mapolres Singkawang Senin (25/4/2016). 

TRIBUNPONTIANAK,CO.ID, SINGKAWANG - Satnarkoba Polres Singkawang masih intensif menyelidiki barang bukti dari hasil penangkapan Sabtu malam kemarin di Hangmui Kelurahan Pajintan Singkawang Timur.

Dari tersangka LL dan ME didapati barang bukti berupa 21 Paket Sabu berbagai ukuran dan lima paket ineks serta uang hingga Rp 90 juta.

"Uang ini masih kita dalami apakah hasil penjualan atau bukan," kata Kasatnarkoba Iptu Iwan Gunawan yang didampingi Paur Humas Polres Iptu Gatot Sukoco di ruang kerjanya Senin (25/4/2016).

Menurut Iwan, keterangan LL juga masih harus terus didalami terkait asal usul barang tersebut yang dikatakannya berasal dari Pontianak Timur.

"Pengakuannya transaksi di Pantai Kijing ," katanya.

APA pengakuan tersangka soal uang tunai sebesar Rp 90 juta yang diamankan polisi? Dapatkan pengakuannya di harian cetak Tribun Pontianak, edisi Selasa (26/4/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved