Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT Melalui e-Filling

Pasalnya masih ada WP pribadi belum melaporkan meski waktu pelaporan diundur dari waktu sebelumnya 31 Maret menjadi 30 April 2016.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Andi Setijo Nugroho saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2016) siang. 

TRIBUNPONTIANAK,CO.ID, SINTANG - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Andi Setijo Nugroho mengimbau Wajib Pajak (WP) pribadi atau perseorangan segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara elektronik melalui e-SPT dan e-Filing.

Pasalnya masih ada WP pribadi belum melaporkan meski waktu pelaporan diundur dari waktu sebelumnya 31 Maret menjadi 30 April 2016.

"Segera laporkan SPT e-filing bagi Wajib Pajak pribadi yang belum. Kami minta jangan menunda-nunda kewajiban menyampaikan SPT 2015 melalui e-filing," imbaunya saat diwawancarai Tribun Pontianak, Rabu (20/4/2016) siang.

Normalnya, di April 2016 seharusnya adalah jatah WP Badan Usaha yang harus melapor SPT Tahunan.

"Memang buat WP perseorangan awalnya dibatas sampai 31 Maret 2016. Namun, terpaksa diundur karena server down," timpalnya.

Diakui Andi, server down disebabkan kecenderungan WP yang selalu berbondong-bondong melapor di akhir tanggal batas waktu. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberi waktu jauh-jauh hari sejak Januari 2016.

"Kondisi ini tentu membuat server kami di pusat tidak akan mampu menampung. Apalagi di tahun ini ada tambahan laporan SPT 2015 dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri," terangnya.

Kendati diperpanjang hingga 30 April 2016, Andi mengingatkan WP tidak melalaikan pelaporan SPT e-filing Tahun 2015.

"Kalau lewat dari tanggal yang diundur maka akan dikenakan denda. Itu sanksi karena mengabaikan atau lalai pajak. Jangan sampai ditunda lagi lah, saya harap," tukasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved