Gerakan Fajar Nusantara

Tim Pakem Sosialisasikan SKB Pelarangan Gafatar

Fartwa MUI nomor 6 tahun 2016 di tetapkan bahwa ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ditetapkan sebagai aliran yang sesat

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) menggelar sosialisasi keputusan bersama tiga menteri di aula Kejari Sambas, Rabu (20/4/2016). Tim Pakem mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai penghentian penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang dan peringatan terhadap Gafatar. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Sambas melakukan rapat koordinasi menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri mengenai ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Muhammad Kandi melalui Kasi Intel Kejari Sambas Pramono Budi Santoso, keputusan tiga menteri itu yakni Menteri Agama, Jaksa Agung RI dan Menteri Dalam Negeri RI.

Keputusan itu tentang peringatan kepada mantan, pengikut dan simpatisan ormas Gafatar atau dalam bentuk lainnya untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang dari ajaran pokok agama Islam.

"Pada intinya dengan adanya SKB tiga menteri sebagai merupakan dasar bagi aparat pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dalam langkah pengamanan terhadap keberadaan aliran yang menyimpang seperti Gafatar dan aliran menyimpang lainnya," ujarnya Rabu (20/4/2016).

Ia juga mengatakan dengan SKB ini, seluruh perangkat pemerintah dapat memberi perintah dan peringatan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama.

"Khusus Gafatar, berdasarkan Fartwa MUI nomor 6 tahun 2016 di tetapkan bahwa ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ditetapkan sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan," ujarnya

Pramono menambahkan keputusan tiga menteri ini secara berkelanjutan akan disosialisakan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa. Sebagai upaya untuk mendeteksi dini kemungkinan kembali muncul dan tumbuhnya aliran Gafatar dan aliran menyimpang lainnya di tengah-tengah masyarakat yang meresahkan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved