Gerakan Fajar Nusantara
Tim Pakem Sosialisasikan SKB Pelarangan Gafatar
Fartwa MUI nomor 6 tahun 2016 di tetapkan bahwa ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ditetapkan sebagai aliran yang sesat
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Arief
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Sambas melakukan rapat koordinasi menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri mengenai ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Muhammad Kandi melalui Kasi Intel Kejari Sambas Pramono Budi Santoso, keputusan tiga menteri itu yakni Menteri Agama, Jaksa Agung RI dan Menteri Dalam Negeri RI.
Keputusan itu tentang peringatan kepada mantan, pengikut dan simpatisan ormas Gafatar atau dalam bentuk lainnya untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang dari ajaran pokok agama Islam.
"Pada intinya dengan adanya SKB tiga menteri sebagai merupakan dasar bagi aparat pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dalam langkah pengamanan terhadap keberadaan aliran yang menyimpang seperti Gafatar dan aliran menyimpang lainnya," ujarnya Rabu (20/4/2016).
Ia juga mengatakan dengan SKB ini, seluruh perangkat pemerintah dapat memberi perintah dan peringatan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama.
"Khusus Gafatar, berdasarkan Fartwa MUI nomor 6 tahun 2016 di tetapkan bahwa ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ditetapkan sebagai aliran yang sesat dan menyesatkan," ujarnya
Pramono menambahkan keputusan tiga menteri ini secara berkelanjutan akan disosialisakan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa. Sebagai upaya untuk mendeteksi dini kemungkinan kembali muncul dan tumbuhnya aliran Gafatar dan aliran menyimpang lainnya di tengah-tengah masyarakat yang meresahkan.