Tim Operasi Bersinar Amankan Dua Pengedar Sabu di Tayan Hilir
Dua orang tersangka ditengarai sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan MF dan AA dilakukan di Dusun Pebaok.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKPB Donny Charles Go melalui humas Polres Sanggau, Iptu Prapto menyampaikan, Tim satgas Operasi Bersinar Polres Sanggau mengamankan sebanyak 21 paket narkotika yang diduga sabu dari dua tersangka masing-masing MF (36) dan AA (36) di Kecamatan Tayan Hilir, Sabtu (9/4/2016).
“Dua orang tersangka ditengarai sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan MF dan AA dilakukan di Dusun Pebaok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, ” katanya, Minggu (10/4/2016). Malam
Ia menjelaskan krolonogis penangkapan, yakni di kediaman diduga tersangka MF ditemukan 21 paket diduga sabu dengan berbagai takaran dengan harga jual yang berbeda.
“Delapan paket kecil Rp 200 ribu, lima paket kecil Rp 150 ribu, tiga paket kecil Rp 100 ribu serta lima bungkus sabu dalam plastik bening berklip dan disimpan dalam dompet kecil warna hitam, ” jelasnya.
Selain itu, diamankan juga satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam, satu unit HP merk Siomy, satu set ong alat isap sabu, dua buah korek api gas dan uang tunai Rp 384 ribu.
“Selanjutnya terhadap diduga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.