Miliki Tujuh Butir Pil Ekstasi, Polsek Sekayam Amankan Perempuan ini
LW disergap di jalan lintas Malenggang karena diketahui telah membuang benda atau barang dalam bungkusan di jalan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKPB Donny Charles Go melalui humas Polres Sanggau, Iptu Prapto menyampaikan, unit Reskrim Polsek Sekayam melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan inisial LW karena diduga memiliki tujuh butir narkotika jenis ekstasi di Jl Raya Lintas Malenggang, Dusun Lubuk Sabuk, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Jumat (8/4/2016).
“LW disergap di jalan lintas Malenggang karena diketahui telah membuang benda atau barang dalam bungkusan di jalan, ” katanya, Minggu (10/4/2016) malam.
Selanjutnya, dilakukan pengeledahan di rumah tersangka di Dusun Lubuk Sabuk, dan ditemukan kemali narkotika jenis ektasi sebanyak tiga butir yang disimpan dalam botol kecil dan disembunyikan di bawah tong sampah.
“Sebanyak tujuh butir ekstasi itu diakui milliknya, saat sekarang terhadp tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sekayam untuk proses penyidikan, ” pungkasnya.