Jual Beli Kunci Jawaban UN
Siswa SMA Santun Bantah Beli Kunci Jawaban Ujian Nasional
Ditangkap di rumah pamannya di Kecamatan Pontianak Kota, sekitar tengah malam atau Kamis subuh.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah meringkus Saiman dan Karang Yudi Satrio, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap satu tersangka penjual lembar kunci jawaban Ujian Nasional (UN) SMA lainnya, Febi, Kamis (7/4/2016) dini hari.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan SB, seorang Kepala Madrasah Aliyah di Ngabang, Landak. SB menjalani pemeriksaan selama empat jam di Mapolres Landak, Rabu (6/4) malam.
Kasat Reskrim Polresra Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, mengungkapkan Febi diciduk di tempat pelariannya.
"Ditangkap di rumah pamannya di Kecamatan Pontianak Kota, sekitar tengah malam atau Kamis subuh. Peran FB itu sendiri, dia sangat aktif dalam penjualan kunci jawaban UN tersebut," kata Andi Yul.
Dengan demikian, ada tiga tersangka yang ditahan dan didalami keterangannya dalam kasus ini. "Ketiga-tiganya diperiksa untuk disamakan keterangannya. Tapi tadi keterangannya berbeda-beda," ucapnya.
Ia juga membenarkan penyidik Polresta Pontianak telah memeriksa SB di Mapolres Landak, dalam kasus yang sama. SB disebut-sebut sebagai orang yang menjual kunci jawaban UN tersebut senilai Rp 25 juta kepada Febi.
"Dia diperiksa anggota kita yang berangkat ke sana sekitar tiga jam. Dari pukul 20.30 WIB sampai pukul 23.30. Keterangnya sangat penting untuk mengungkap labih jauh kasus tersebut. Rencananya hari ini (kemarin) dia akan datang lagi untuk diperiksa lanjutan," papar Andi Yul.
Kasat menegaskan SB diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, sejauh ini dirinya masih belum bisa menentukan. "Yang jelas, yang bersangkutan secara kooperatif pada sore ini (kemarin) rencananya akan datang ke Pontianak. Datang sendiri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," tuturnya.
Seperti diberitakan, SB juga kooperatif mendatangi Mapolres Landak untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ia datang sendiri ke Mapolres dengan didampingi sejumlah pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Landak.
Sebelum menjalani pemeriksaan, ia menepis semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. SB mengaku sama sekali tak terlibat dalam kasus jual beli kunci jawaban UN SMA 2016 yang menyeret Saiman dan Karang Yudi Satrio. "Untuk memastikan apakah kunci jawaban itu asli atau palsu, kami akan menghadirkan saksi ahli dari Dinas Pendidikan," tegas Andi Yul.
Berdasarkan keterangan tersangka, lembar kunci jawaban UN itu menurut Andi Yul telah dijual kepada empat orang siswa di Pontianak. Tiga di antaranya adalah IW (Siswa SMA Santun Pontianak), RN (Siswa SMA 7 Pontianak), dan RD (Siswa SMAN 10 Pontianak). RN dan RD diketahui berasal dari Jurusan IPA.
Dari ketiga sekolah tersebut, hanya SMA Santun Untan yang berani blak-blakan menjelaskan dugaan pembelian kunci jawaban UN oleh siswanya. Dua SMA lainnya, SMAN 7 dan SMAN 10 Pontianak, memilih irit bicara.
Bantah Terlibat
Wakil Kepala SMA Santun Untan, Iwan Darmawan SP, membenarkan ada siswanya yang berinisial IW yang mengikuti UN. "Di sini memang ada siswa yang namanya IW. Hanya ada satu orang siswa yang namanya (IW) tersebut," kata Iwan kepada Tribun.
Iwan bahkan menghadirkan IW saat memberikan penjelasan. Iwan menjelaskan IW selama ini dikenal tidak memiliki sejumlah fasilitas yang memungkinkan dirinya bisa membeli lembar jawaban UN. "IW bahkan tak punya handphone, apalagi sepeda motor," imbuhnya.
Selama ini menurutnya, sekolah sudah berulang kali mengingatkan seluruh siswanya, kalau UN bukanlah sebagai penentu kelulusan. "Saya sudah sering peringatkan kepada siswa kalau UN itu bukan penentu kelulusan. Yang menentukan kelulusan adalah pihak sekolah," tegas Iwan Darmawan.