Disperindag Prioritaskan Pedagang Pemegang Kartu PKL
Sesuai instruksi presiden no 125 tahun 2015, PKL harus dilakukan pendataan, pendaftaran dan pemberdayaan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM), Kota Pontianak membagikan kartu pedagang kreatif lapangan (PKL).
Pembagian tersebut dilakukan di kantor Disperindagkop Kota Pontianak, Jl Aliayang Pontianak, Kota Pontianak, Senin (4/4/2016).
Kapala Disperindagkop Kota Pontianak, Ir Haryadi Triwibowo mengatakan, pembagian kartu PKL kepada 1500 orang tersebut, merupakan bagian dari pemberdayaan pedagang.
"Sesuai instruksi presiden no 125 tahun 2015, PKL harus dilakukan pendataan, pendaftaran dan pemberdayaan," ucap Kadis tersebut.
Haryadi juga menambahkan kegunaan dari kartu tersebut, untuk usaha mereka sendiri dan jangan sampai disalahgunakan.
Kadis menuturkan, pedagang yang telah terdata di tempat tertentu, sesuai alamat kartu keluarga dan kartu tanda penduduknya tidak boleh lagi berpindah untuk berjualan ke tempat lainnya.
"Misalnya seorang pedagang yang telah terdata berjualan di Jl Merdeka, dia tidak diperbolehkan lagi untuk berpindah berjualan di tempat lainnya," kata Haryadi.
Para pedagang juga, tidak boleh berada permanen ditempat tertentu, misalnya di halaman pasar tradisional, pedagang diberi batasan waktu untuk beroperasi.
"Mereka pada waktu tertentu dan ditempat tertentu, harus mengemaskan dan membersihan lokasinya. Misalkan didepan ruko, karena tempat itu akan digunakan oleh pihak pemilik ruko," tambahnya.
Bagi pemegang kartu PKL juga akan ditarik dana retribusi sebesar Rp 5 ribu setiap harinya.
Haryadi juga mengatakan, kartu PKL yang dimiliki pedagang dapat membantunya mengakses peminjaman di Bank Pasar, karena Disperindagkop telah menjalin kerjasama.
"Mereka selama ini, mungkin meminjam di bank lihat yang bunganya tinggi, dan sekarang mereka bisa meminjam di bank pasar dengan bunga yang kecil," ucap Haryadi.
Bagi pemegang kartu PKL, jika ke depannya dibangun pasar maka akan menjadi prioritas utama untuk menempati pasar tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk menjadikan Kota Pontianak sebagai kota yang kreatif dan maju ke depannya.
Pedagang yang tidak memegang kartu PKL, berarti pedagang tersebut ilegal.