PPNS dan Satpol PP Harus Bersinergi

PPNS dan Sat Pol PP harus bersinergi, sehingga dapat bersama-sama melaksanakan penegakan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam pembukaan Bimbangan Teknik (Bimtek) Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie meminta, kepada PPNS dan Satpol PP harus bersinergi sebagai Penegak Peraturan Daerah.

“PPNS dan Sat Pol PP harus bersinergi, sehingga dapat bersama-sama melaksanakan penegakan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah guna membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat, aparatur, badan hukum terhadap Peraturan Perundang-undangan,” ujar M Zeet Hamdy Assovie kepada wartawan, di Hotel Star Pontianak, Kamis (31/3/2016).

Menurut Sekda, PPNS merupakan salah satu komponen dalam Criminal Justice System berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Diharapkan pelaksana tugasnya dituntut untuk semakin professional dalam menangani tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan," ucapnya.

M Zeet menjelaskan, Satpol PP adalah institusi yang sangat penting dan strategis bagi jalannya roda pemerintah di daerah. "Peran Satpol PP harus menjadi perhatian Pemerintah daerah, tanpa perhatian yang serius dan dukungan oleh pemerintah daerah, maka hasilnya yang ingin dicapai tidak akan berhasil secara optimal," tuturnya.

Ketentuan Perpu yang berkaitan dengan PPNS kata Sekda, sesungguhnya merupakan pondasi dalam penegakan Perda untuk mendorong terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, demi terwujudnya kepatuhan masyarakat terhadap kelancaran pelaksanaan pembangunan melalui upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya minta kepada Satpol PP agar segera memfungsikan Sekretariat PPNS sehingga dapat digunakan oleh Anggota PPNS yang melaksanakan tugas-tugas penyidikan,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved