Tahun ini Pemkot Berlakukan Tipiring di KTR, Ketahuan Merokok Dikurung Selama Tiga Bulan

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 yang mengatur tentang KTR, dengan sanksi kurungan 3 bulan dan denda maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Petugas Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan giat ke sejumlah kawasan yang telah ditetapkan, Rabu (30/3). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Petugas Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan giat ke sejumlah kawasan yang telah ditetapkan, Rabu (30/3/2016).

Giat ini berdasarkan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 yang mengatur tentang KTR, dengan sanksi kurungan 3 bulan dan denda maksimal 10 tahun penjara.

Saat tim tiba di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA), tidak ada temuan, baik petugas serta pengunjung rumah sakit yang kedapatan merokok. Setiap ruangan yang ada disisir oleh petugas yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dishubkominfo dan Polisi.

Kabid Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungkungan Danang Fitrjaya menegaskan giat ini dalam rangka pengawasan terhadap perda yang telah ditetapkan.

"Jadi kami pada hari ini dari tim pengawasan kawasan tanpa rokok, menertibkan perda KTR dan memang beberapa tahun sekali kami selalu mengawasi dan melakukan sosialisasi," ujarnya.

Menurutnya, di 2016 ini pihaknya akan langsung mengenakan sanksi tipiring kepada pelanggar Perda lantaran sosialisasi yang ada sudah dirasa cukup.

"Mulai 2016 ini jika ada temuan kami tingkatkan menjadi tipiring. Yang dimaksudkan KTR itu tidak hanya di dalam ruangan, tapi larangan berlaku berdasarkan area bangunan. Jadi selama masih di area itu tidak boleh merokok," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved