Polisi Bunuh Anak Kandung
Menteri Mengecam Tindakan yang Dilakukan Polisi Mutilasi Anaknya ini
Saya mengecam betul peristiwa seperti itu, orang tua yang seharusnya melindungi anak tersebut, malah orangtua kandung yang melakukan hal tersebut.
Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Yohana Susana Yembise mengecam tindakan yang dilakukan Brigadir Petrus Bakus, polisi pembunuh anak kandungnya ini.
"Saya Mengecam Keras, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap anak kandungnya sendiri, di Melawi Kemarin," ujarnya saat ditemui wartawan, seusai rakor, Rabu (23/3/2016) siang.
Seharusnya orang tua bertugas untuk melindungi dan membina anaknya, bukan malah melukai dan bahkan menghabisi darah dagingnya sendiri.
"Saya mengecam betul peristiwa seperti itu, orang tua yang seharusnya melindungi anak tersebut, malah orangtua kandung yang melakukan hal tersebut," ujarnya pada wartawan.
Kejahatan tersebut, telah melanggar undang-undang perlindungan anak dan dapat dipenjara hingga 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
"Sekarang, sedang diselidiki apakah betul pelaku tersebut mengidap penyakit yang diduga tersebut, kita sekarang masih mendampingi terus penyelidikan tersebut apakah dia betul-betul menderita penyakit tersebut," ujarnya menutup pembicaraan dengan para wartawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/menteri-pemberdayaan-perempuan-dan-anak_20160323_164537.jpg)