Pengadaan Obat RSUD Ikuti Standar Nasional

Sedangkan penerapan layanan BPJS kesehatan di rumah sakit pembayaran dan pelayanan disesuaikan dengan paket kepesertaan BPJS.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Arief
Dok. BAPPEDA KOTA PONTIANAK
RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Yuliastuti Saripawan menuturkan sejauh ini sistem layanan kesehatan dalam hal obat telah diatur dalam formarium.

Formarium mengatur terkait ketersediaan obat yang dibutuhkan oleh pasien. "Obat-obat yang dibutuhkan oleh pasien baik itu pasien umum maupun BPJS, jadi obat disitu semua. Sedangkan Indonesia punya standar nasional dan kita punya perencanaan mulai dari usulan user dan dokternya. Kemudian nanti tim keformasian yang membakukan," jelasnya, Selasa (22/3/2016).

"Kalau sistem di kita ada formarium rumah sakit atas usulan dokter spesialis. Ngusulin obat-obatan dan masukkan ke komite farmasi," imbuhnya.

Sedangkan penerapan layanan BPJS kesehatan di rumah sakit pembayaran dan pelayanan disesuaikan dengan paket kepesertaan BPJS.

"Bagaimanapun kondisinya kita harus tetap menyukseskan program pemerintah, mau tidak mau menjalankan kebijakan pemerintah. Artinya tetap dari masyarakat untuk masyarakat," katanya.

Di luar itu, lanjutnya, ketika pasien datang akan tetap dilayani sekalipun bukan sebagai peserta BPJS. "Kami tetap melayani dan jika tidak terdaftar di BPJS akan dicover dari dana bansos," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved