Kuasa Hukum SS Laporkan Oknum PNS ke KASN

Klien kami sebagai salah satu konstentan pilkada merasa dirugikan karena oknum PNS

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Arief
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum SS Laporkan Oknum PNS ke KASN
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Rustam Halim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kuasa Hukum Simson-Subarno (SS), Rustam Halim melaporkan PNS yang diduga terlibat dalam kampanye pada Pilkada Sekadau 2015 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Senin (21/3/2016).

Rustam menjelaskan, dasar laporan tersebut karena pada pilkada Sekadau Desember 2015 silam ada ditemukan sejumlah PNS/ASN yang diduga kuat mendukung salah satu pasangan calon.

"Bahkan dukungan itu dilakukan secara terang terangan, baik pada masa kampanye maupun pada saat pemungutan suara. Klien kami sebagai salah satu konstentan pilkada merasa dirugikan karena oknum PNS tersebut yang seharusnya bersikap netral malah memihak," ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (21/3/2016).

Menurutnya, tindakan oknum PNS itu jelas- jelas bertentangan dengan undang undang pilkada maupun UU tantang ASN. Pada pasal 69 poin b UU nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada yang menyebutkan dalam kampanye dilarang menggunakann fasilitas dan anggaran pemerintah.

"Pasal 70 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang melibatkan PNS. Sanksinya tertuang dalam pasal 189," ucapnya.

Sedangkan dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN secara tegas diatur dalam pasal 2 huruf f ,pasal 3, pasal 4 butir d serta pasal 23.

"Bertindak tidak netral dalam pilkada menandakan bahwa PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Dan oknum PNS tersebut sudah tahu ada aturan tentang pelarangan tersebut," jelasnya.

Pihaknya meminta ketua Komisi ASN untuk segeta memproses laporan yang telah disampaikan. "Kami meminta agar komisi ASN menegakan hukum secara adil," tuturnya.

Rustam juga menyatakan pihaknya sudah menyampaikan kejadian tersebut ke Menteri Dalam Negerii dan Menteri PAN RB. "Termasuk kepada presiden serta lembaga tinggi negara dan penegak hukum," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved