Eks Kepala Asuransi Gelapkan Setoran Premi Nasabah
Setelah temuan, DP mengakui menggunakan uang tersebut. Dari Rp 126 juta, sekitar Rp 31 juta sudah disetornya ke perusahaan. Sisa Rp 95 juta.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Asuransi Purna Arta Nugraha (PT Aspan) Pontianak, DP (36) ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan setoran uang premi nasabah.
DP melakukan aksi saat menjabat Kepala Cabang PT Aspan Pontianak selama 1,1 tahun sejak Agustus 2013 hingga November 2014.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Arifin Arsyad menerangkan sebelumnya DP menjalin kerjasama dengan Agen Aspan Sintang, Asroni untuk memasarkan asuransi PT Aspan di wilayah Sintang.
"Dari kerjasama tersebut pihak Asroni sudah menyetor uang premi ke DP selaku Kepala Cabang Aspan Pontianak sekitar Rp 126 juta," ungkapnya kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Kamis (10/3/2016) siang.
Asroni menyetor uang premi langsung ke rekening pribadi DP. Namun pasca transfer, tanpa sepengetahuan Asroni, DP tidak melaporkan ke kantor pusat.
"DP menerima uang lewat rekening pribadi. Itu tidak dibenarkan dalam aturan perusahaan asuransi. Terlebih digunakan buat kepentingan pribadi," timpalnya.
Tindakan tak terpuji DP terendus usai tim audit internal perusahaan dari Jakarta melakukan pemeriksaan. Tim audit menemukan indikasi transaksi mencurigakan yakni defisit pos tagihan premi asuransi.
"Setelah temuan, DP mengakui menggunakan uang tersebut. Dari Rp 126 juta, sekitar Rp 31 juta sudah disetornya ke perusahaan. Sisa Rp 95 juta," bebernya.
Atas tindakan penggelapan, DP disangkakan Pasal 374 KUHP Penggelapan dalam Jabatan, lalu dialternatifkan Pasal 76 UU Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian.