Gubernur Angkat Bicara Soal Galian Pasir di Tayan

Cornelis menegaskan, memang benar izin diberikan provinsi, namun hal itu dengan berbagai persyaratan.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Steven Greatness
KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan
Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis. 

TRIBUNPONTIANAK,CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, angkat bicara terkait izin pertambangan usaha operasi produksi bahan galian pasir di Tayan, Sanggau.

Ia menegaskan, memang benar izin diberikan provinsi, namun hal itu dengan berbagai persyaratan.

Satu di antaranya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kalau ada abrasi, berarti dia tidak menjalankan ketentuan Amdal," tegas Gubernur Cornelis kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (6/3) malam.

Seperti diberitakan, Ketua Komisi C DPRD Sanggau, Acam, menilai ada aktivitas galian pasir yang mengancam Pulau Tayan.

Di Desa Pulau Tayan Utara, luas desa sekitar 12 hekatre pada tahun 1980- an, tahun 2000-an menyusut 8,5 hektare, terakhir dicek di GPS tersisa 6,5 hektare. Dengan kata lain, abrasi telah menggerus 5,5 hektare.

Menyusul temuan ini, humas pemilik tambang pasir yang beroperasi di Tayan Hilir, Abdul Rahim, menepisnya. Lokasi galian pasir milik atasannya, Jhonnie, seluas 181,5 hektare, ada di empat desa.

Dalam hal ini antara Desa Belungai dan Desa Kawat. Lokasi abrasi yang disebut Acam, menurutnya jauh dari tempat usahanya. Tak hanya itu, Rahim juga menegaskan, usaha tambangnya mengantongi izin Gubernur Kalbar Nomor 840/Distamben/2015 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksporasi menjadi Izin Pertambangan Usaha Operasi Produksi Bahan Galian Pasir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved