Proses Hukum Kasus Dana Desa, Kejari Mempawah Tunggu Pemeriksaan BPKP

Makanya kita ini mengantre, cuma mereka aja yang tidak sabar

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Puluhan warga Desa Sengkubang saat mendatangi Kejari Mempawah, Senin (29/2/2016). Mereka mempertanyakan proses hukum terhadap Kades Sengkubang yang diduga melakukan penggelapan ADD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Bambang Setyadi mengatakan saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu putusan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar.

Pernyataan Bambang ini menanggapi kedatangan masyarakat Desa Sengkubang yang mempertanyakan mandeknya proses hukum terhadap Kepala Desa Sengkubang, Bahtiar Yasir.

"Seperti yang saya sampaikan, ini hanya menunggu waktu, semua data-data, dokumen hasil pemeriksaan ada di BPKP," ujarnya ditemui usai pertemuan dengan masyarakat Desa Sengkubang, Senin (29/2/2016).

Ia mengatakan lantaran BPKP sendiri menangani banyak perkara bukan hanya di Kabupaten Mempawah, sehingga peru menunggu waktu. "Makanya kita ini mengantre, cuma mereka aja yang tidak sabar," jelasnya.

Bambang mengatakan, sepanjang menyangkut masyarakat banyak seperti penyimpangan alokasi dana desa (ADD) ini maka pihaknya menegaskan akan memproses lebih lanjut. "Kecuali dari masyarakat menghalalkan itu, maka lain cerita dan tentu tergantung mereka," jelasnya.

Ia mengatakan total kerugian negara dari hasil audit BPKP mencapai Rp 40 juta dari 2 tahun anggaran dana desa.

"Kalau undang-undang lama kerugian negara terjadi minimal kerugian Rp 25 juta bisa dipidana kemudian berubah menjadi minimal Rp 50 juta dan terakhir minimal Rp 100 juta. Namun jika 40 juta ketika menyangkut hajat hidup orang banyak, menurut perhitungan BPKP salah maka tetap diangkat," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved