Ivan Haz Terlibat Kasus Bolos di DPR, Aniaya PRT, hingga Memakai Narkoba

Sorotan bukan lantaran prestasinya sebagai anggota DPR RI, melainkan dari perilaku yang harus berurusan dengan MKD bahkan polisi.

Editor: Steven Greatness
Net
Anggota DPR RI Fraksi PPP, Ivan Haz. 

Dengan pembentukan panel ini, politisi PPP itu terancam hukuman berat.

"Sanksi non-aktif 3 bulan atau pemberhentian secara tidak hormat," kata anggota MKD, Sarifudin Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 Februari 2016.

Belakangan, beredar video CCTV yang memuat momen-momen Ivan menganiaya sang pembantu rumah tangganya.

Anggota MKD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq meyakini pria dalam video itu adalah Ivan.

Anggota MKD Maman Imanulhaq mengungkap kalimat yang diutarakan Ivan di dalam video saat menganiaya pembantunya.

"Kamu tahu enggak siapa saya? Saya ini anggota DPR. Saya ini anaknya Hamzah Haz," kata Maman menirukan kata-kata Ivan kepada pembantunya.

Konsumsi Narkoba
Belum memenuhi panggilan soal perkara penganiayaan, nama Ivan kembali dikaitkan dengan kasus lainnya.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyebut, Ivan diduga kuat mengonsumsi narkoba.

Nama Ivan ada di dalam daftar pelanggan seorang bandar narkoba yang diamankan tim Intel dan POM Kostrad di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Senin 22 Februari 2016.

"Jadi, namanya ada dalam daftar pelanggan bandar yang ditangkap," ujar Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan.

Saat ini, perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Ivan diputuskan ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Namun, Badrodin memastikan bahwa Ivan belum berada di penguasaan polisi.

Polisi masih mencari di mana keberadaan Ivan.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, anggota dewan yang terlibat kasus narkoba akan mendapatkan sanksi tegas dari MKD.

Sanksi tegas itu yakni dipecat dari keanggotaan melalui proses pembuktian aparat penegak hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved