Libatkan Pengusaha Tingkatkan Potensi Parkir
Untuk penghitungan jumlah besaran pajak yang dikenakan, dihitung dari potensi dan besar lahan parkir.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan pendapatan dari potensi parkir dengan melibatkan pelaku usaha. Penerapan sistem dengan metode penetapan pajak parkir di setiap tempat usaha yang memiliki lahan parkir.
"Untuk meningkatkan potensi pajak parkir kita melibatkan pelaku usaha. Jadi sebelumnya memang kita sudah memberlakuan kepada beberapa menjadi wajib pajak. Di antaranya Bank Kalbar, beberapa BUMN lainnya, Telkom dan beberapa kantor asuransi," ujar Kepala Dispenda Kota Pontianak, Amirullah kepada Tribun, Jumat (26/2/2016).
Dikatakan, penerapan hal ini sudah dilakukan sejak jauh hari namun akan lebih ditingkatkan lagi dari sisi perolehan pendapatan pajak parkir. "Sudah banyak juga yang dikenakan pajak parkir, ada sekitar 240 pelaku usaha pada 2015 akhir. Dengan penarikan retibusi secara abodemen di tempat usaha yang memiliki areal parkir sendiri dan berdekat dengan tepi jalan umum," jelasnya.
Beberapa hasil pertemuan mengambalikan definisi pajak dan retribusi parkir. "Untuk yang baru ada tahapan invetarisasi oleh pertugas Dispenda untuk menyisir lokasi yang belum menjadi wajib pajak parkir," jelasnya.
Untuk penghitungan jumlah besaran pajak yang dikenakan, dihitung dari potensi dan besar lahan parkir. Kira-kira dengan perhitungan jumlah kendaraan dikali tarif parkir kemudian dikali jumlah hari layanan. Dari hasil tersebut baru akan dikurangi 20 persen.
Diakuinya, dari sisi realisasi masih belum tercapai. Untuk itu peninbgkatan potensi parkir akan dilakukan. "Kita sisir dan invetarisir kemudian kita panggil untuk dilakukan sosialisasi face to face. Untuk pajak parkir ini lebih dominan didominasi hotel dan rumahsakit. Kalau bangunan milik instansi pemerintah, sekolah dan sosial tidak dikenakan pajak parkir," jelasnya.
Dalam hal ini ada sisi dinamis yang bisa diterapkan oleh wajib pajak parkir. Pemilik tempat usaha yang memiliki lahan parkir diberi keleluasan untuk mengelola lahan parkir sendiri atau dengan cara menyerahkan dengan pihak ketiga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/juru-parkir-pasar-tengah-1_20160225_130448.jpg)