Kesalahan Panwaslu Sekadau Terbukti
Rustam menyatakan Panwaslu Sekadau dikenakan sanksi berupa peringatan.Serta Bawaslu Provinsi Kalbar dalam 7 hari harus menindaklanjuti putusan DKPP.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kuasa Hukum pasangan Cabup Sekadau, Simson-Sabarno (SS), Rustam Halim menyatakan, putusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu no.26 DKPP.PKE.V/2016 mengabulkan pengaduan kuasa hukum Simson-Subarno, pasca sengketa Pilkada di Kabupaten Sekadau 9 Desember 2015 kemarin.
"Saya sendiri yang hadir langsung saat pembacaan putusan oleh Jimly Assidie hari ini, di Kantor DKPP Jakarta. Dimana Panwaslu Sekadau yang meloloskan Yansen dan Saharudin melanggar, asas penyelenggaran Pilkada serta melanggar etik sebagai penyelenggara," ujar Rustam kepada Tribun, Rabu (24/2/2016) pukul 17.00 WIB.
Menurut Rustam, Panwaslu Sekadau memutuskan sengketa Pilkada administratif melewati kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. "Nah kesalahan Panwaslu Sekadau terbukti," ucapnya.
Rustam menyatakan Panwaslu Sekadau dikenakan sanksi berupa peringatan. Serta Bawaslu Provinsi Kalbar dalam tujuh hari harus menindaklanjuti putusan DKPP.
"Dalam sidang diketua Jimly Asshiddiqie dengan angotanya yaitu Ana Erliana, Valina Singka Bekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Endang Wihdatiningtyas dan Ida Budhiati," jelasnya.
Dalam persidangan tersebut kata Rustam, teradu Panwaslu Sekadau tidak hadir saat telekonference di Bawaslu Provinsi kalbar. Sementara pengadu hadir di DKPP RI.
"Bahwa putusan DKPP RI, itu sangat diharapkan karena menandakan keputusan Panwaslu yang meloloskan Yansen dan Saharudin terbukti cacat hukum," ujarnya.
Selain itu jelas Rustam, Panwaslu Sekadau mengabaikan asas penyelenggara Pilkada. "Maunya kami selaku pengadu ketiga, Panwaslu berhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran hukum yang sangat fatal," katanya.
Menurutnya putusan DKPP itu jelas dan tegas membawa konsekuensi pemberian sanksi pada Panwaslu Sekadau. "Pasal yang dilanggar yakni, pasal 9 huruf f peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP nomor 1, nomor 11 , nomor 13 thn 2012," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/logo-panwaslu_20150914_172700.jpg)