Pemuda Muhammadiyah Tolak Revisi UU KPK

Aksi akan diikuti ormas, LSM, seniman dan mahasiswa pada Senin sore di Bundaran Digulis Untan.

Penulis: Ali Anshori | Editor: Arief
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Kalbar menolak Revisi UU KPK karena Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih dan diangkat oleh Presiden.

Dalam draf RUU KPK Pasal 37 D Ayat 1 disebutkan bahwa Dewan Pengawas dipilih dan diangkat oleh Presiden namun tidak menjelaskan secara rinci mekanisme Pemilihan anggota badan pengawas.

"Hal ini jelas akan menempatkan fungsi evaluasi kinerja Pimpinan KPK dalam posisi yang tidak tepat. Dengan kedudukan dewan pengawas yang demikian maka tindakan mengevaluasi kinerja Pimpinan KPK adalah bentuk campur tangan Eksekutif terhadap KPK," kata Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Kalbar, H Mulyadi, Senin (22/2/2016).

Pemuda Muhammadiyah Kalbar rencananya juga akan ikut dalam aksi unjuk rasa yang dikakukan oleh koalisi masyarakat sipil anti korupsi. Aksi akan diikuti ormas, LSM, seniman dan mahasiswa pada Senin sore di Bundaran Digulis Untan.

PW Pemuda Muhammadiyah Kalbar menegaskan bahwa KPK itu sifatnya melekat dan mandiri serta independen. Fungsi tersebut seolah merekonstruksi ulang posisi Dewan Pengawas yang berada setingkat diatas pimpinan KPK.

"Salah satu keistimewaan KPK saat ini adalah tidak adanya mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidika (SP3) dan juga penuntunan (pasal 40 UU KPK)," katanya.

Kata Mulyadi hal ini adalah salah satu parameter yang menjamin kualitas penanganan perkara di KPK yang hrs dipastikan sangat matang di tingkat penyelidikan dan sudah dibuktikan pula melalui pembuktian bersalah di pengadilan yang mencapai angka sempurna 100%.

Itulah poin kedua tugas dan wewenang KPk dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

"Jika UU KPK Pasal 40 tersebut di revisi oleh DPR maka akan membawa KPK ke level kewenangan yang tidak berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan, yang mana ini sangat jauh dari semangat pembentukan KPK," kata H Mulyadi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved