PPP Kalbar Tegaskan Menolak SK Menkumham
Jadi bukan berdasarkan kemauan pribadi, walaupun itu dianggap menurut baik karena belum tentu baik
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kalbar hasil muktamar Jakarta (kubu Djan Faridz) melakukan jumpa pers, terkait penolakan SK perpanjangan PPP muktamar Bandung.
Penyampaian penolakan perpanjangan muktamar Bandung disampaikan Sekretaris DPW PPP Kalbar (Jakarta), Suib, bersama kepengurusan PPP lainnya, di Hotel Borneo Pontianak, Minggu (21/2/2016) pukul 15.00 WIB.
Sekretaris DPW PPP Kalbar versi Muktamar Jakarta, Suib menyatakan SK perpanjangan kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung tidak benar baik secara yuridis maupun akademis.
Apa yang dilakukan Menkumham harus jelas dan landasan juga harus konkret karena, negara ini negara hukum. Apapun putusannya harus melalui mekanisme hukum telah diatur negara, baik itu melalui UUD, UU, Keppres, PP, dan lalin-lain.
"Jadi bukan berdasarkan kemauan pribadi, walaupun itu dianggap menurut baik karena belum tentu baik. Hukum yang sudah kita sepakati di negara ini pasti tujuannya baik dan lebih baik dari pada kemauan pribadi, yang menurutnya baik," jelasnya kepada wartawan.
Keputusan Menkumham memperpanjangankan muktamar Bandung, menurut Suib, jelas sangat melanggar hukum.
"Menkumham melanggar hukum, itu sangat lucu jika Jokowi masih membiarkan kebijakan ini," ucapnya.
Menurut Suib, Menkumham yang telah menghidupkan SK Bandung tidak ada landasan hukum, UU, AD/ART partai, dan tata negara.
Padahal Muktamar Bandung dalam AD/ART hasil muktamar VII pasal 51 ayat 2 menyatakan, muktamar diselengarakan selambat-lambatnya satu tahun setelah terbentuknya pemerintah baru, hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014.
Setelah itu dalam pasal 73 ayat 1 bahwa masa bakti kepengurusan DPP PPP hasil muktamar VII tahun 2011 berakhir pada muktamar VIII yang harus diselengarakan tahun 2015.
"Jadi untuk mengantongi SK Menkumham semuanya ada mekanismenya yang harus dipenuhi oleh parpol. Tentunya berdasarkan UU juga, bukan berdasarkan sikap menteri pribadi. Jika tidak paham hukum jangan jadi Menteri Hukum dan HAM," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ppp-kalbar-jumpa-pers_20160221_162950.jpg)