Polisi Ringkus Residivis Jambret
Tahun sebelumnya, juga sempat dipenjara dalam kasus pencurian. Saat itu, masih dibawah umur
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang warga Jl Putri Chandramidi, Pontianak, kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Bagi Ryan Wahyu Satriawan (21), sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
Ryan kembali berurusan dengan pihak berwajib, karena tertangkap polisi dengan kasus jambret milik seorang warga yang sehingga mengalami kerugian diperkirakan Rp 1,5 juta.
Dihadapan sejumlah wartawan dan penyidik dari Kepolisian Satreskrim Polresta Pontianak Kota, Ryan Wahyu Satriawan mengaku bahwa ia sudah dua kali melakukan kejahatan. Tahun 2013, ia dihukum penjara selama 10 bulan dan bebas ditahun 2014.
"Tahun sebelumnya, juga sempat dipenjara dalam kasus pencurian. Saat itu, masih dibawah umur," ujar pemuda pengangguran ini di Mapolresta Pontianak, Selasa (16/2/2016).
Untuk kasus yang ketiga ini, Ryan Wahyu Satriawan mengaku melakukan aksi jambret bersama seorang temannya yang sampai saat ini masih dilakukan pencarian dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polresta Pontianak.
"Saya yang bawa sepeda motor, kemudian setelah dapat handphone, maka barang tersebut saya serahkan pada kawan yang di belakang. Hasil penjualan dibagi dua, masing-masing dapat empat ratus ribu rupiah," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, tersnagka ditangkap Senin (15/2/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Dia ditangkap bersama barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Blade KB 3617 QD, sebagai sarana dalam aksi kejahatan," kata Mantan Kasat Reskrim Polres Landak pada Selasa (16/2/2016) siang.
Dia menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 10 Februari, sesuai surat LP, pelaku yang berjumlah dua orang dengan menggunakan sepeda motor No pol KB 3617 QD, merampas satu handphone milik korban yang enggan dipublikasikan namanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa pelaku mengakui perbuatannya melakukan penjambretan dan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama satu pelaku lainnya atas nama Candra Adi alias Ican.
"Namun, pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka Chandra ini melarikan diri dari tempat tinggalnya. Atas nama tersangka ini, kemudian diterbitkan DPO dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," katanya.