Polres Singkawang Tangkap Bandar Judi Liong Fu

Polres Singkawang mengamankan empat pelaku perjudian jenis Liong Fu di Jl Masjid RT 06 RW 03.

Penulis: Novi Saputra | Editor: Mirna Tribun
Istimewa/kasatreskrim
Tersangka dan barang bukti kasus judi liong fu di Sungai Bulan Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINGKAWANG - Polres Singkawang mengamankan empat pelaku perjudian jenis Liong Fu di Jl Masjid RT 06 RW 03 Kelurahan Sungai Bulan Kecamatan Singkawang Utara.

Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (12/2/2016) ini didapati barang bukti sebanyak Rp 11.888.000 dan sejumlah sarana aktifitas perjudian Liong Fu.

"Kita amankan empat orang terdiri dari tiga pria dan satu wanita, didapati juga barang bukti uang perjudian sebesar Rp 11.888.000 dan alat permainan judi Liong Fu ," kata Kasatreskrim AKP Edi Haryanto kepada Tribunpontianak.co.id.

Kata Edi, penangkapan ini diawali oleh informasi masyarakat Sungai Bulan yang resah dengan adanya aktifitas perjudian yang berlangsung hampir setiap hari.

"Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan personel Jatanras untuk melakukan penyelidikan, kemudian didapati memang ada dan kita gerebek sekitar jam 15.20 WIB ," ujar Edi.

Dari empat orang ini kata Edi, satu tersangka yakni TSL (50) berperan sebagai bandar, sedangkan tiga lainnya masing-masing yakni SK (54), LDK (54), FK (45).

" Dari hasil penyelidikan sementara para tersangka sudah mengakui baik ada yang berperan sebagai bandar ataupun pemasang," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved