Tribun Election

Kuasa Hukum Simson-Subarno Serahkan Dua Alat Bukti ke DKPP

Hasil verifikasi material tersebut, pihaknya secara tertulis diminta melengkapi berkas alat bukti dan sudah diserahkan.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALI ANSHORI
DKPP melakukan sidang perdana dugaan pelanggran KPU Kabupaten Sekadau dan Panwaslih Sekadau pada Pilkada Sekadau 2015, di ruang rapat KPU Kalbar, Kamis (4/2/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Setelah persidangan majelis etik pada ketua dan anggota Panwaslih Sekadau digelar, pihak pengadu menunggu DKPP memproses pengaduan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Sekadau dan Panwaslih Sekadau.

“Memang benar kami sedang menunggu panggilan sidang etik dari DKPP RI terhadap pengaduan kami kepada DKPP, dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Sekadau dan Ketua dan Anggota Panwaslih Sekadau,” ujar Rustam Halim, kuasa hukum Simson-Subarno (SS) kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (11/2/2016) siang.

Menurut Rustam, pengaduan yang mereka sampaikan minggu ketiga Desember sudah diterima DKPP dan DKPP telah memverifikasi.

Hasil verifikasi material tersebut, pihaknya secara tertulis diminta melengkapi berkas alat bukti dan sudah diserahkan.

“Kami sudah serahkan dua alat bukti yang diminta oleh tim Verifikasi Materil DKPP RI, dua minggu lalu,” kata Rustam.
Pihaknya meminta DKPP tidak menyepelekan pengaduan tersebut sebab pengaduan yang disampaikan berdasarkan bukti lapangan berupa alat bukti dan saksi-saksi.

“Kami meminta DKPP harus melaksanakan sidang etik terhadap teradu yakni komisioner KPU dan komisioner Panwaslih Sekadau,” tegasnya.

Dijelaskan alasan pengaduan, karena dalam Pilkada Sekadau banyak pelanggaran yang tidak disikapi oleh KPU dan Panwaslih Sekadau.

Kuasa Hukum Simson-Subarno Serahkan Dua Alat Bukti ke DKPP“Kita buktikan di persidangan etik nanti, mari kita beradu bukti dan sama sama menguji peraturan Pilkada,” imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved