Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara, Demokrat Bersyukur

Vonis itu tak sampai setengah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni penjara selama 9 tahun.

Editor: Arief
TRIBUNNEWS.COM
Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (9/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Jero Wacik 4 tahun pidana penjara dengan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 5 milyar karena korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Partai Demokrat bersyukur kadernya, Jero Wacik, divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara.

Vonis itu tak sampai setengah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni penjara selama 9 tahun. 

Koordinator juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul merasa perjuangan partainya untuk membantu Jero tidak sia-sia.

"Kalau bicara hukum, tuntutan yang sedemikian tinggi tapi putusan jauh di bawahnya, itu kerja keras kawan-kawan saya yang dipimpin Hinca Panjaitan itu sudah sangat maksimal," kata Ruhut kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2016).

Meski demikian, lanjut Ruhut, Demokrat sebenarnya memandang Jero tidak bersalah. Itu lah sebabnya, kata dia, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia memberikan kesaksian yang meringankan kepada Jero.

"Dia salah satu kader kami yang baik," ucap Ruhut.

Ruhut yang saat dihubungi masih berada di Simalungun, Sumatera Utara ini mengaku belum mengetahui apakah Jero hendak banding atau tidak atas vonis Majelis Hakim ini.

Namun, dia memastikan Demokrat akan siap membantu Jero menjalani proses hukum apabila banding akan dilakukan.

"Saya di sini, belum koordinasi dengan Jero Wacik apakah beliau banding. Saya mohon kita bersabar," ucap Anggota Komisi III DPR ini.

Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Jero. 

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 5,07 miliar. Apabila Jero tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa dipersilakan menyita aset Jero untuk dilelang demi menutupi uang pengganti.

Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Jero dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut membayar uang pengganti Rp 18,7 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sumpeno, pertimbangan hakim memutus Jero bersalah antara lain karena dia terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk dinikmati sendiri dan bersama dengan keluarga.

DOM juga digunakan untuk membiayai upacara adat dan acara keagamaan. 

Majelis hakim juga menyinggung soal peluncuran buku dan pesta-pesta di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, bagi Jero Wacik yang didanai oleh sumber-sumber dana ilegal.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved