Gerakan Fajar Nusantara

BPN Mempawah Siap Kerjasama Tindak Lanjuti Masalah Aset Gafatar

BPN dalam kapasitasnya melindungi hak-hak keperdataan setiap warga negara terutama dalam hak kepemilikan lahan.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH - Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Mempawah, Bambang Setyadi mengatakan pihaknya tentu siap jika diminta oleh Pemkab Mempawah untuk bekerjasama menindaklanjuti permasalahan aset warga eks gafatar terutama lahan yang masih berada di Kabupaten Mempawah.

"Kami masih dalam posisi pasif, namun kalau diajak kami siap," ujarnya, Rabu (10/2/2016).

Namun ia mengatakan BPN dalam kapasitasnya melindungi hak-hak keperdataan setiap warga negara terutama dalam hak kepemilikan lahan.

"Kami melindungi hak semua orang terlepas dari mereka gafatar atau tidak sebagai perlindungan hak asasi," ujarnya.

Ia mengatakan hak keperdataan warga negara harus dihargai dan tetap dilindungi.

"Jadi menurut kami hak keperdataan mereka harus tetap kita lindungi terlepas dari masalah politis, terlepas dari masalah subversif," jelasnya.

Hak kepemilikan dikatakan memang dilindungi Undang-Undang dimana hak keperdataan merupakan hak yang kekal dan abadi. Hanya kemudian yang menjadi permasalahan ketika warga pendatang ini terindikasi Gafatar maka untuk langkah selanjutnya pihaknya tentu akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan tim pemerintah kabupaten dan forkopinda mau diapakan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved